AISelect_20260613_132926_Gallery

Buletinnasional.com – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah menciptakan perubahan besar dalam kehidupan manusia. Teknologi yang awalnya dirancang untuk membantu aktivitas manusia kini berkembang sangat pesat hingga mampu meniru wajah, suara, bahkan perilaku seseorang secara realistis melalui teknologi deepfake. Di satu sisi, AI memberikan manfaat besar dalam bidang pendidikan, kesehatan, bisnis, dan industri kreatif. Namun di sisi lain, kemajuan tersebut justru melahirkan bentuk kejahatan baru yang belum sepenuhnya mampu diantisipasi oleh sistem hukum di Indonesia.

Fenomena deepfake saat ini menjadi ancaman serius karena teknologi tersebut dapat digunakan untuk memanipulasi kenyataan. Video pidato pejabat dapat dipalsukan, suara seseorang dapat ditiru untuk melakukan penipuan, bahkan wajah seseorang dapat ditempelkan pada konten pornografi tanpa persetujuan korban. Ironisnya, masyarakat digital saat ini hidup dalam budaya informasi yang serba cepat sehingga kebenaran sering kali dikalahkan oleh viralitas. Ketika sebuah video telah tersebar luas di media sosial, definisi sering tidak lagi memiliki kekuatan untuk memulihkan reputasi korban.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan besar: apakah hukum Indonesia benar-benar siap menghadapi revolusi teknologi AI? Jawabannya cenderung belum. Negara terlihat masih gagap menghadapi perkembangan teknologi yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan pembentukan regulasi hukum. Pemerintah selama ini hanya mengandalkan UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Data Pribadi untuk menangani permasalahan digital. Padahal regulasi tersebut lahir sebelum perkembangan AI mencapai tingkat kompleksitas seperti sekarang. Akibatnya, penegakan hukum terhadap kejahatan deepfake sering kali bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum.

Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih memiliki karakter reaktif, bukan preventif. Regulasi baru biasanya dibentuk setelah munculnya korban dan keresahan masyarakat. Negara seolah selalu terlambat merespons perkembangan teknologi. Padahal fungsi hukum tidak hanya menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian sebelum kerugian masyarakat semakin meluas. Jika negara terus berada dalam posisi “mengejar teknologi”, maka hukum akan kehilangan wibawanya di tengah masyarakat digital.

Persoalan deepfake juga mengancam sistem pembuktian dalam hukum pidana. Selama ini, video dan rekaman suara sering dianggap sebagai alat bukti kuat di pengadilan. Namun dengan hadirnya teknologi AI, bukti digital menjadi semakin mudah dimanipulasi. Situasi ini sangat berbahaya karena dapat membuka peluang rekayasa kasus, kriminalisasi, hingga fitnah politik. Dalam konteks negara hukum, kondisi tersebut dapat merusak prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah. Masyarakat dapat dengan mudah “diadili” oleh opini publik sebelum proses hukum berjalan secara objektif.

Fenomena ini semakin diperparah oleh budaya “trial by social media”, yaitu kecenderungan masyarakat menjadikan media sosial sebagai ruang penghakiman massal.

Saat sebuah konten viral muncul, masyarakat sering langsung menyimpulkan seseorang menyimpulkan tanpa verifikasi mendalam. Dalam kondisi seperti ini, deepfake dapat menjadi senjata yang sangat berbahaya untuk menghancurkan reputasi seseorang hanya dalam hitungan jam. Lebih disarankan lagi, algoritma media sosial justru cenderung mempercepat penyebaran konten sensasional tanpa mempertimbangkan validitas informasi.

Jika dijelaskan lebih jauh, permasalahan deepfake sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga mencakup kegagalan negara dalam membangun sistem perlindungan digital yang kuat. Pemerintah terlalu fokus pada pembangunan ekonomi digital, namun belum serius memperkuat keamanan hukum digital masyarakat. Indonesia sering setuju dengan transformasi digital, tetapi belum memiliki regulasi AI yang komprehensif seperti beberapa negara maju. Akibatnya, masyarakat menjadi objek eksperimen teknologi tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Selain itu, terdapat permasalahan mengenai tanggung jawab platform digital. Media sosial selama ini memperoleh keuntungan besar dari aktivitas pengguna, tetapi sering kali lambat dalam menangani penyebaran konten yang manipulatif dan disinformasi. Platform digital tidak seharusnya hanya bertindak sebagai “penyedia ruang”, melainkan juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga keamanan ekosistem digital. Negara perlu mendorong adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap platform yang memungkinkan penyebaran deepfake berbahaya secara masif.

Menurut pandangan saya, Indonesia memerlukan regulasi khusus mengenai Artificial Intelligence yang tidak hanya berfokus pada kepentingan industri, tetapi juga perlindungan hak asasi manusia. Peraturan tersebut harus memuat batasan penggunaan AI, perlindungan identitas digital, mekanisme verifikasi konten, serta sanksi pidana yang tegas bagi pelaku penerapan teknologi deepfake. Selain itu, aparat penegak hukum juga harus meningkatkan kemampuan digital forensik agar mampu menghadapi bentuk-bentuk kejahatan siber modern.

Lebih dari itu, negara juga harus mulai membangun literasi masyarakat digital. Sebab sebaik apa pun regulasi yang dibuat, masyarakat tetap menjadi garda terdepan dalam menghadapi penyebaran informasi palsu. Publik perlu didukasi agar tidak mudah percaya terhadap konten viral, terutama yang belum memiliki sumber yang valid. Di era AI, kemampuan berpikir kritis menjadi sama pentingnya dengan kemampuan menggunakan teknologi itu sendiri.

Pada akhirnya, deepfake membuktikan bahwa kemajuan teknologi tanpa pengawasan hukum dapat berubah menjadi ancaman serius bagi demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Jika negara terus lambat merespons perkembangan AI, maka tidak mungkin di masa depan masyarakat akan hidup dalam krisis kepercayaan terhadap realitas digital itu sendiri. Ketika video, suara, dan wajah tidak lagi dapat dipercaya, maka yang terancam bukan hanya keamanan digital, tetapi juga fondasi kesejahteraan dalam negara hukum.

PENULIS: BINTANG SITI RAHMAH
(MAHASISWA PRODI ILMU HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG KAMPUS SERANG)
ARTIKEL OPINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *