IMG-20260407-WA0094

SERANG, Buletinnasional.com – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam mengakomodasi perkembangan wilayah yang semakin dinamis.

Revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap pertumbuhan kawasan industri, pembangunan infrastruktur, serta penyesuaian terhadap kebijakan nasional di bidang tata ruang. Proses penyusunannya juga didukung dengan berbagai kajian teknis, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan naskah akademik sebagai dasar perumusan kebijakan.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, menjelaskan bahwa revisi RTRW merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pemanfaatan ruang yang ada saat ini.

“Dari hasil peninjauan sebelumnya, terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan agar rencana tata ruang lebih selaras dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang, Mochamad Ronny Natadipraja, menegaskan bahwa revisi RTRW 2026 memiliki peran penting sebagai instrumen pengarah pembangunan daerah ke depan.

Menurutnya, pembaruan tata ruang tidak hanya sebatas menyesuaikan dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi upaya untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan lebih terarah dan terkendali.

“Melalui penataan ruang yang diperbarui, kami ingin memastikan bahwa pertumbuhan wilayah tetap terkendali dan tidak mengabaikan kapasitas lingkungan. Artinya, pembangunan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keseimbangan ekosistem,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kejelasan tata ruang akan memberikan kepastian bagi berbagai pihak, termasuk investor, sekaligus meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang.

“Dengan arah kebijakan yang lebih jelas, setiap pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai peruntukannya. Hal ini penting agar pembangunan tidak menimbulkan dampak yang merugikan, baik bagi masyarakat maupun lingkungan,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap revisi RTRW 2026 dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pembangunan yang merata, terintegrasi, serta berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Serang.

(Bin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *