WhatsApp Image 2026-07-06 at 15.01.12

TANGSEL, buletinnasional.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap III jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 mulai Senin (6/7/2026).

Tahap terakhir ini diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi dan Jalur Disabilitas, sekaligus memberikan kesempatan memilih SMP Swasta Pendamping sebagai alternatif untuk melanjutkan pendidikan.

Pendaftaran berlangsung selama tiga hari, 6–8 Juli 2026, melalui laman resmi spmb.tangerangselatankota.go.id. Hasil seleksi akan diumumkan pada 9 Juli 2026, sedangkan daftar ulang dilaksanakan pada 10 Juli 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, mengatakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan daya tampung sebanyak 2.997 kursi khusus pada Jalur Afirmasi sebagai bentuk komitmen memperluas akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

“SPMB Tahap III resmi kami buka untuk Jalur Afirmasi dan Disabilitas. Kami mengajak seluruh orang tua dan calon murid yang memenuhi persyaratan agar segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Deden.

Menurutnya, Jalur Afirmasi merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan kesempatan yang setara kepada peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan, termasuk bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki bukti keikutsertaan orang tua atau calon murid dalam program penanganan keluarga kurang mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Calon pendaftar Jalur Afirmasi wajib melampirkan surat pernyataan orang tua sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sementara itu, calon murid pada Jalur Disabilitas diwajibkan memiliki kartu penyandang disabilitas atau rekomendasi sebagai peserta didik penyandang disabilitas, berupa surat keterangan dari dokter, psikolog, atau kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian terkait (apabila ada).

Selain itu, pada tahap ini calon murid juga dapat memilih SMP Swasta Pendamping sebagai alternatif untuk memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh akses pendidikan yang berkualitas apabila tidak tertampung di SMP Negeri.

Setelah melakukan pendaftaran melalui laman resmi SPMB, calon murid dapat mengunduh bukti pendaftaran yang kemudian diverifikasi oleh panitia di masing-masing SMP Negeri.

Selanjutnya, panitia menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil seleksi, menyusun berita acara, serta menerbitkan surat keputusan kelulusan sebelum hasil seleksi diumumkan kepada masyarakat. Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Untuk memudahkan masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan juga membuka layanan hotline SPMB di nomor 0851-9628-0598 serta Posko Pengaduan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Gedung C Lantai 1, Kawasan Perkantoran Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jalan Promoter Nomor 3, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong.

Layanan tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan, alur pendaftaran, hingga mengatasi kendala teknis selama proses SPMB berlangsung.

“Apabila terdapat kesulitan saat melakukan pendaftaran, kami telah menyiapkan layanan hotline maupun posko pengaduan agar seluruh proses SPMB berjalan mudah, transparan, dan tidak ada calon murid yang mengalami kendala teknis,” kata Deden.

Deden berharap pelaksanaan SPMB Tahap III berjalan lancar sehingga seluruh calon murid memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan, baik di SMP Negeri maupun melalui skema SMP Swasta Pendamping yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (Bintang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *