TANGERANG, buletinnasional.com – Laju pembangunan Kota Tangerang terus menunjukkan tren positif. Kawasan permukiman baru, pusat perdagangan, pergudangan, hingga sektor jasa berkembang pesat dan menjadi penanda semakin meningkatnya aktivitas ekonomi di kota yang menjadi salah satu gerbang utama menuju Ibu Kota tersebut.
Pertumbuhan ini menghadirkan peluang besar bagi peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta mendorong roda perekonomian daerah. Namun di balik pesatnya pembangunan, terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan setiap bangunan berdiri sesuai aturan, memenuhi standar keselamatan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Pemerintah Kota Tangerang melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang digelar pada 16 Juli 2026. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, perangkat daerah terkait, hingga pelaku usaha, pengembang, tenaga profesional, dan asosiasi.
Bagi Pemerintah Kota Tangerang, pembangunan bukan sekadar menghadirkan gedung-gedung baru atau meningkatkan nilai investasi. Lebih dari itu, pembangunan harus berjalan tertib, sejalan dengan tata ruang, memenuhi standar teknis, serta mengutamakan keselamatan masyarakat.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa percepatan pembangunan harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kita ingin investasi terus tumbuh, dunia usaha semakin berkembang, dan pembangunan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Namun, pembangunan juga harus berjalan tertib, sesuai tata ruang, memenuhi standar teknis, menjamin keselamatan, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Sachrudin, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan yang cepat dan mudah, namun tetap menjaga kualitas pengawasan.
“Investasi harus kita dorong. Pelayanan harus kita permudah. Tetapi keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Salah satu perubahan penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung adalah diberlakukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta semakin diperkuatnya fungsi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

PBG memastikan bahwa setiap rencana pembangunan telah memenuhi persyaratan teknis sebelum konstruksi dimulai. Sementara itu, SLF menjadi jaminan bahwa bangunan yang telah selesai dibangun benar-benar aman, layak, dan memenuhi standar untuk digunakan.
Karena itu, bagi Pemerintah Kota Tangerang, PBG dan SLF bukan hanya sekadar dokumen administrasi. Keduanya merupakan instrumen penting yang menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan berbasis digital menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Hingga Juni 2026, Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan 6.608 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan 214 Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pelayanan elektronik tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui proses yang lebih cepat, transparan, terintegrasi, serta memberikan kepastian pelayanan.
Keberhasilan itu juga mendapat apresiasi di tingkat nasional. Pada tahun 2022, Kota Tangerang memperoleh penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai daerah dengan penerbitan PBG terbanyak. Sementara pada tahun 2026, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang kembali meraih PAPTI Award 2026 kategori Best of the Best – Penerbit SLF Terbaik.
Meski demikian, Pemerintah Kota Tangerang memandang penghargaan tersebut bukan sebagai tujuan akhir.
“Keberhasilan tidak hanya diukur dari banyaknya dokumen yang diterbitkan, tetapi dari semakin mudahnya masyarakat memperoleh pelayanan, semakin tertibnya pembangunan, serta semakin aman dan laiknya bangunan yang dimanfaatkan,” kata Sachrudin.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang juga terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan. Salah satunya adalah layanan PBG 10 Jam untuk bangunan gedung sederhana yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis. Hingga Juni 2026, sebanyak 56 PBG telah diterbitkan melalui layanan percepatan tersebut.
Inovasi ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan, standar teknis, maupun aspek keselamatan bangunan.
Sebagai kota yang memiliki posisi strategis dengan dukungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, jaringan jalan tol, serta aktivitas perdagangan dan logistik yang terus berkembang, Kota Tangerang menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Perubahan fungsi bangunan, kesesuaian tata ruang, keselamatan struktur, sistem proteksi kebakaran, aksesibilitas, hingga dampak terhadap lingkungan menjadi aspek yang harus diperhatikan dalam setiap proses pembangunan.
Oleh karena itu, pengawasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan. Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah agar proses pelayanan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan berjalan secara terpadu dan efektif.
Melalui sosialisasi PP Nomor 16 Tahun 2021, Pemerintah Kota Tangerang juga ingin membangun kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukanlah hambatan bagi investasi. Sebaliknya, kepastian hukum, keselamatan bangunan, dan pembangunan yang tertib justru menjadi fondasi utama bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, pembangunan bukan hanya tentang mendirikan bangunan baru. Di balik setiap Persetujuan Bangunan Gedung terdapat kepastian hukum yang harus dijaga, sementara di balik setiap Sertifikat Laik Fungsi terdapat keselamatan masyarakat yang wajib dilindungi.
Dengan semangat tersebut, Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional, tanpa mengurangi standar teknis maupun keselamatan. Sebab, kota yang maju bukan hanya ditandai oleh pesatnya pembangunan, tetapi juga oleh tertibnya penyelenggaraan bangunan, kuatnya kepastian hukum, serta terjaminnya keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan. (Advetorial)
