Screenshot 2026-05-25 183259

SERANG, buletinnasional.com – Personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan AS, 47 tahun, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Babay, 40 tahun, janda 2 anak yang jasadnya digantung di pohon melinjo.

Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kapolrzsta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan di area kebun tidak jauh dari rumahnya.

“Korban ditemukan warga dalam kondisi tergantung di pohon melinjo pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad sudah membusuk,” kata Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Alfano Ramadhan, Kanit Jatanras Iptu Angga Kusuma Wardana dan Kasihumas Ipda Raden Maulana dalam konferensi pres di Mapolresta Serang Kota, Senin, 25 Mei 2026.

Korban yang diketahui merupakan janda dua anak itu awalnya diduga meninggal karena bunuh diri. Namun hasil identifikasi petugas menemukan adanya luka-luka yang mengarah pada tindak kekerasan.

“Dari hasil identifikasi ditemukan adanya luka yang disebabkan tindak kekerasan sehingga kami melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku memiliki hubungan asmara terlarang. Sebelum kejadian pembunuhan, korban mengajak pelaku bertemu di kebun yang biasa dijadikan tempat pertemuan keduanya pada Senin, 11 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, korban meminta pinjaman uang kepada pelaku untuk modal usaha dengan jaminan sebuah handphone. Korban berani meminjam uang lantaran sebelumnya sering membantu keuangan pelaku.

“Pelaku mengaku tidak memiliki uang. Mendengar jawaban itu, korban kemudian mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung,” terang Kapolresta.

Emosi karena ucapan korban, pelaku kemudian memiting leher korban dari arah belakang hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban terkapar, pelaku pergi mengambil tali tambang yang disimpan di dalam box sepeda motor miliknya.

“Setelah mengambil tali tambang, pelaku kemudian menggantung tubuh korban di batang pohon melinjo di lokasi kejadian,” jelas Yudha.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil handphone milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Handphone tersebut kemudian diberikan kepada anak pelaku setibanya di rumah.

Kapolresta menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena terdapat jeda waktu saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri sebelum akhirnya timbul niat untuk menghabisi nyawa korban dengan cara digantung. (Ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *